Selasa, 21 Juli 2009

Pengertian Kerjasama Daerah

MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA DAERAH

Maksud: 

Untuk memberikan kemudahan kepada Pemerintah daerah dalam upaya menetapkan pilihan dalam melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga

Tujuan :

Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dibarengi dengan peningkatan PAM dan PAD

Manfaat kerjasama

  • Meningkatkan kemampuan untuk menyelesaikan masalah tertentu
  • Meningkatkan persahabatan antar pihak
  • Meningkatkan efektifitas &efisiensi pemanfaatan Sumber Daya dan potensi yg ada 
  • Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan Masyarakat Daerah
  • Meningkatkan kemampuan daerah dlm menstimulasi Mobilitas Sumber daya & memperoleh manfaat dari Sumber Daya yg tersedia 

Prinsip Kerjasama:

Transparansi, Akuntabilitas , Partisipatif, Efisiensi, Efektivitas, Konsensus, saling menguntungkan&memajukan ,Sinergi, Itikad Baik, Persamaan Kedudukan, keadilan,Keadilan,Kepastian Hukum,Bonafiditas,Kredibilitas, Non Politik.

Tahapan Kerjasama Daerah

  1. Persiapan
  2. Penawaran
  3. Persiapan kespakatan(MoU)
  4. Penandatanganan Kespakatan
  5. Penyiapan Perjanjian
  6. Penandatanganan Perjanjian
  7. Pelaksanaan

KSAD(Kerjasama Antar Daerah) merupakan faktor perekat bidang pendidikan,kesehatan,tata ruang dan lingkungan, untuk kabupaten Wonosobo saat ini ditunjuk sebagai koordinator Sekber Kedu Plus , bersama dengan 6 (Kab Magelang, kota Magelang, Temanggung, Purworejo,Kebumen, dan Banjarnegara )  dengan difasilitasi olehGTZ-GLG (Good Local Governance) dan LEKAD(Lembaga pengembangan dan Pemberdayaan kerjasama antar daerah) sedang menyusun langkah-langkah konkrit untuk mengaplikasikan nota kesepatan 7 Bupati/Walikota di Kedu dan Banjarnegara.

Tujuan KAD Kedu Plus  menyusun dokumen kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama Kedu Plus. 

Sasaran :

  1. Penyempurnaan Dokumen Kesepahaman Daerah menjadi Dokumen kesepahaman Daerah menjadi dokumen kesepakatan bersama bersama Bupati/Walikota
  2. Menyusun dokumen perjanjian kerjasama yg berisi materi kerjasama dan kelembagaan secara rinci
  3. Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Aksi kerjasama antardaerah Kedu plus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar